Warga Gresik Kesulitan Akses Layanan Rumah Sakit untuk Pasien DBD lewat BPJS

9 hours ago 3

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penanganan demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Gresik masih menyisakan persoalan serius. Di tengah potensi penyebaran penyakit yang bisa memburuk secara cepat, warga kini menghadapi hambatan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Aturan baru yang berlaku mewajibkan pasien DBD untuk menjalani perawatan awal di puskesmas. Rumah sakit tidak dapat langsung menerima pasien DBD yang menggunakan BPJS karena penyakit tersebut tidak termasuk dalam 144 diagnosis yang masuk kategori kegawatdaruratan versi BPJS.

Akibatnya, klaim rumah sakit atas layanan untuk pasien DBD kerap ditolak, dan pasien pun terpaksa membayar biaya perawatan secara mandiri jika ingin dirawat di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Di lapangan, kondisi ini berdampak nyata pada warga. Banyak pasien DBD yang mengalami perburukan kondisi kesehatan saat masih dirawat di puskesmas. Beberapa dari mereka bahkan harus segera dirujuk ke rumah sakit, namun terganjal aturan pembiayaan.

Rumah sakit seperti RSUD Ibnu Sina melaporkan kesulitan dalam mencairkan klaim BPJS untuk kasus DBD, meskipun pasien menunjukkan gejala serius seperti mimisan, trombosit rendah, atau tanda-tanda syok. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat penanganan yang terlambat dapat berisiko fatal.

Hal ini dialami langsung oleh Dimas, seorang warga Kecamatan Gresik, yang anaknya terjangkit DBD pekan lalu. Awalnya, sang anak dirawat di puskesmas.

“Saat dirawat di puskesmas, petugas merekomendasikan agar dirawat di RS,” ujarnya dilansir dari Jawa Pos pada Rabu (14/5/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |