
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae telah resmi diberhentikan dari kepolisian akibat pelanggaran berat yang dilakukannya.
Pelanggaran berat dimaksud yakni terlibat dalam peristiwa meninggalnya driver ojol, Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Peristiwa tragis itu disaksikan banyak mata oleh pengunjuk rasa.
Putusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) tersebut diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9). ”Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ungkap ketua sidang.
Setelah pihak kepolisian memutuskan untuk memecat Kompol Cosmas, belakangan viral petisi yang digalang oleh masyarakat yang intinya menolak pemecatan Cosmas dari kepolisian. Petigas tersebut disebut-sebut digalang oleh oleh seorang bernama Mercy Jasinta.
Tidak hanya itu, sejumlah warga Nusa Tenggara Timur (NTT) juga ramai menyuarakan penolakan pemecatan Kompol Cosmas tersebut. Mereka menyalakan ribuan lilin sebagai bentuk keprihatinan atas pemecatan Cosmas dari kepolisian. Salah satu alasan yang dikemukakan yakni mereka punya keluarga, istri, dan anak yang harus dibiayai.
Bahkan, petisi yang dilakukan melalui media change.org, dukungan terhadap petisi tersebut sudah mencapai ratusan ribu dukungan.
Merespons petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan angkat suara. Dia mempersoalkan munculnya petisi tersebut padahal ada nyawa yang melayang di balik alasan pemecatan itu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: