
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebut demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang terus meluas sebuah pelanggaran konstitusi. Karena UU itu telah disahkan.
“Kalau pendapat tidak dikabulkan jangan memaksa. Itu melanggar demokrasi, melanggar UU dan konstitusi,” kata Teddy dikutip dari unggahannya di X, Kamis (27/3/2025).
Pasalnya, kata diaUU TNI telah disahkan. Ia menilai demonstrasi penolakan tersebut mestinya sudah diselesaikan.
“Revisi UU TNI sudah selesai, maka seharusnya dan sepatutnya secara hukum di negara ini dan tentu secara adab bernegara, selesainya juga unjuk rasa, baik oleh organisasi Mahasiswa atau elemen lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, deminstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tepatnya pada pasal 9 ayat 1 huruf a.
“Ketika revisi UU sudah disahkan menjadi UU, maka selesai sudah unjuk rasa atau demonstrasi, artinya pendapat dari organisasi mahasiswa dan elemen lainnya, ditolak oleh pemilik kewenangan,” jelasnya.
Kewenangan tersebut, menurutnya adalah DPR dan pemerintah. Bukan mahasiswa atau elemen lainnya.
“Siapakah pemilik kewenangan? Pemilik kewenangannya adalah DPR dan Pemerintah. UUD 45 memberikan kewenangan kepada DPR bersama Pemerintah untuk membentuk UU,” terangnya.
“Konstitusi tidak memberikan kewenangan kepada organisasi mahasiswa atau elemen lainnya. Hal itu tercantum pada pasal 20 UUD 1945,” tambah Teddy.
Masyarakat sipil, dinilainya hanya boleh menyampaikan pendapat. Bukan memaksakan pendapat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: