
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR menghapus usulan Pemerintah soal TNI yang memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika terkait Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI.
Keputusan penghapusan klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.
“Untuk (penugasan tambahan) TNI (yang) memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan," ungkap Anggota Komisi I DPR sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Panja Komisi I hanya menyetujui 2 usulan tambahan peran TNI dari Pemerintah yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Adapun usulan tersebut tugas TNI itu terkait dengan operasi non-militer yang ada di Pasal 7 ayat 2. Pasal tersebut kini telah dihapuskan.
Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Pemerintah sebelumnya mengusulkan 16 pos bagi TNI untuk mengisi jabatan di Kementerian/Lembaga.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," terangnya.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyatakan aturan tersebut terkait dengan perubahan Pasal 47 yang dalam UU TNI saat ini, TNI dapat menduduki jabatan pada 10 Kementerian atau Lembaga. Dalam RUU terbaru, prajurit TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 Kementerian/Lembaga.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: