FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani tarif global 10 persen yang berlaku untuk seluruh negara. DIlakukan pada Jumat, 21 Februari 2026 waktu setempat.
Hal tersebut dilakukan, beberapa jam setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan tarif impor yang dia sepakat. Karena dianggap ilegal.
Tindakan Trump itu telah dikonfirmasi sendiri olehnya. Diumumkan melalui media sosial miliknya, Truth Sosial.
"Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Oval Office, tarif global 10% untuk seluruh negara, yang akan berlaku hampir segera," tulis Trump, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Rangkaian peristiwa tersebut membuat menunjukkan inkonsistensi Trump. Pasalnya, sebelumnya dia mengatakan tak perlu berkoordinasi dengan Kongres untuk penerapan tarif baru.
"Saya tidak harus melakukannya. Saya memiliki hak untuk memberlakukan tarif," kata Trump saat ditanya alasan tidak melibatkan cabang legislatif, dikutip dari CNBC International, Sabtu (21/2/2026).
Bahkan, Trump menyentil dua hakim MA yang dia usung, yakni Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett. Mengingat keduanya juga menolak tarif trump.
"Saya pikir keputusan mereka sangat buruk," kata Trump. "Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, kalau Anda ingin tahu yang sebenarnya. Keduanya."
Adapun berdasarkan ketentuan di AS, tarif hanya dapat berlaku selama 150 hari dan perpanjangan harus mendapat persetujuan Kongres.
Menanggapi batas waktu itu dan kemungkinan meminta dukungan parlemen, Trump menegaskan, "Kami memiliki hak untuk melakukan hampir apa pun yang ingin kami lakukan."
Selain itu, Trump memastikan seluruh tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 232 dan Pasal 301 tetap berlaku "sepenuhnya dan tetap efektif."
Pemerintahannya juga menggunakan Pasal 301 untuk membuka sejumlah penyelidikan atas dugaan praktik perdagangan tidak adil yang berpotensi memicu tarif tambahan.
Dibatalkan MA AS
Pembatalan tarif Trump sebelumnya dilakukan MA dengan suara 6-3. Trump dianggap melampaui wewenangnya.
Dikutip Bloomberg, Trump disebut menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif timbal balik atau tarif resiprokal di seluruh dunia serta pajak impor tertentu yang diklaim pemerintah bertujuan untuk mengatasi perdagangan fentanyl.
Mayoritas hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa undang-undang federal AS tahun 1997 International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak mengizinkan tarif.
IEEPA memberi wewenang kepada presiden AS berbagai alat untuk menangani keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan keadaan darurat ekonomi, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan tarif atau pajak.
"Ketika Kongres memberikan wewenang untuk memberlakukan tarif, hal itu dilakukan dengan jelas dan dengan batasan yang cermat," tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam pendapat mayoritas pengadilan. “Hal itu tidak terjadi di sini.”
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































