THR ASN vs Swasta, Ini Alasan Kenapa Potongannya Berbeda

3 hours ago 2
Purbaya Yudhi Sadewa

FAJAR.CO.ID – Polemik mengenai pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta kembali menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan mengapa THR karyawan swasta dipotong pajak, sementara THR ASN seolah diterima utuh tanpa potongan langsung.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan aturan pajak antara THR ASN dan pekerja swasta karena keduanya tetap dikenakan pajak.

Namun, perbedaan utama terletak pada siapa yang menanggung pajak tersebut.

Siapa yang Menanggung Pajak THR?

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sebagai pemberi kerja ASN menanggung pajak THR tersebut. Oleh karena itu, pegawai negeri menerima THR tanpa potongan langsung dari uang yang diterima.

"Pemerintah untuk ASN ditanggung bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya," katanya dalam penjelasan yang menjadi sorotan publik.

Sementara itu, di sektor swasta, pajak THR biasanya dipotong langsung dari tunjangan karyawan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

THR Termasuk Penghasilan Kena Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada total penghasilan karyawan, status pernikahan, jumlah tanggungan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Skema perhitungan pajak mengikuti Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai sistem perpajakan terbaru.

Opsi Perusahaan untuk Menanggung Pajak THR

Lebih lanjut, perusahaan swasta sebenarnya memiliki opsi untuk menanggung pajak THR karyawan, serupa dengan kebijakan pemerintah terhadap ASN. Jika memilih opsi ini, pekerja swasta bisa menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak langsung.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |