FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar berpotensi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada pekan ini. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan, mengungkapkan bahwa regulasi terkait THR saat ini masih dalam proses penyelesaian dan pengesahan.
Proses Regulasi dan Target Pencairan
"Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai THR sedang dalam proses. Jika draf selesai, disepakati pimpinan, dan ditandatangani hari ini atau besok, maka pencairan bisa dilakukan pada hari Jumat," jelas Dakhlan saat ditemui di Balai Kota pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa jika pencairan tidak memungkinkan pekan ini, maka pembayaran THR tetap diupayakan pada awal pekan depan, yakni Senin atau Selasa.
Alokasi Anggaran dan Kepastian THR PPPK Paruh Waktu
Menurut Dakhlan, total anggaran untuk THR ASN mencapai sekitar Rp75 hingga Rp76 miliar, termasuk alokasi untuk PPPK Paruh Waktu. Namun, angka tersebut masih berpotensi berubah karena dokumen terkait masih dalam proses finalisasi.
"Jumlah tersebut jika digabung dengan tambahan untuk pegawai paruh waktu. Kepastiannya akan diketahui setelah SK diproses dan ditandatangani. Saat ini dokumen masih dalam proses," katanya.
Inklusi PPPK Paruh Waktu dalam THR
Dakhlan menegaskan bahwa THR tahun 2026 memang diperuntukkan juga bagi PPPK Paruh Waktu. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah dikoordinasikan dengan Wali Kota Makassar.
"Konsepnya ada, kami memasukkan pegawai paruh waktu juga. Namun, kami harus melaporkan dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Komunikasi awal sudah dilakukan dan kami upayakan kepastian dalam satu atau dua hari ke depan," terangnya.

















































