Ilustrasi PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi simpang siur informasi mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan tetap berlakunya aturan tersebut, dipastikan tidak ada kenaikan gaji maupun pembayaran rapel untuk periode tahun 2026.
Pihak Taspen secara tegas menyatakan bahwa kabar yang beredar luas di media sosial mengenai adanya kenaikan gaji tambahan bagi pensiunan PNS tahun ini adalah hoaks.
“Besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS,” jelas Taspen melalui akun Instagram resmi @taspen, Rabu (15/4/2026).
Selain meluruskan isu gaji, Taspen memberikan peringatan keras kepada para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan. Modus penipuan sering kali memanfaatkan narasi "rapel pensiun" untuk menjebak korban agar memberikan data sensitif.
Taspen menjamin tidak pernah memungut biaya atau meminta data rahasia seperti PIN, kata sandi, maupun kode OTP dalam layanan pencairan.
“Kami terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat,” terang pihak Taspen.
Sebagai BUMN yang mengelola dana pensiun, Taspen menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus melalui proses resmi dan dituangkan dalam peraturan yang sah.


















































