Tanggapi Putusan Sela Komisi Informasi, Bonjowi Konsisten Ingin Membuka Tabir Kejanggalan Ijazah Jokowi

3 days ago 17
Map Ijazah Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan sela Komisi Informasi (KI) pusat menolak gugatan yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terkait sengketa ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025), kemarin.

Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan putusan tersebut secara terbuka di ruang sidang.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Rospita sembari mengetukkan palu sidang, dikutip pada Kamis (4/12/2025).

Usai sidang, anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, menjelaskan bahwa permohonan mereka ditolak bukan karena substansi perkara, melainkan disebabkan kendala administratif dalam sistem pengajuan.

"Tadi ditegaskan bahwa memang putusan sela menolak permohonan seluruhnya. Karena ada persoalan teknis administrasi,” kata Lukas.

Meski demikian, Lukas memastikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut dan akan menempuh langkah hukum lain melalui jalur kepolisian.

"Keputusan kami, kami menerima soal administrasi, tapi kami akan melakukan permohonan baru ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengacara Bonjowi, Petrus Selestinus, telah membeberkan alasan pihaknya mengajukan sengketa informasi ijazah Jokowi ke KIP.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk peran serta masyarakat untuk mencari kejelasan hukum setelah polemik ijazah Jokowi terus bergulir selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

Hal ini diungkapkan Petrus dalam program Interupsi bertajuk ‘Sidang KIP Memanas, KPU dan UGM Disemprot’ yang tayang di iNews TV, Kamis (20/11/2025) lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |