Gedung DPR RI (foto: Pram/fajar)
Fajar.co.id, Jakarta -- 4 mahasiswa menggugat pasal terkait pemberhentian legislator oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para mahasiswa itu menggugat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke MK.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3.
Pasal itu menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila "diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Para pemohon dalam petitum meminta mahkamah menafsirkan pasal tersebut menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menyebut bisa terjadi konflik di masyarakat apabila rakyat punya hak langsung memecat legislator.
Awalnya, Darmadi menyikapi gugatan empat mahasiswa dengan menyinggung anggota DPR bisa terpilih ke Senayan setelah dipilih banyak konstituen.
Dia mengatakan kepentingan rakyat tentu berbeda satu sama lain terhadap legislator, karena ada yang mendukung dan menolak.
"Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak," kata Darmadi.
Dia mengatakan pengambilan keputusan memecat legislator juga membingungkan apabila rakyat punya hak langsung.
"Nah, ini, kan, tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Bagaimana mengambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga," ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































