Tak Punya Sertifikat? Siap-siap Travel Haji dan Umrah Dicabut Izinnya

4 days ago 16
Pelaksana Pembimbing Manasik Haji dan Umrah, Prof Abd Rasyid Masri (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperketat standar kompetensi pendamping ibadah haji dan umrah.

Salah satu yang jadi perhatian, kewajiban sertifikasi bagi pembimbing jemaah agar proses pendampingan berjalan profesional dan sesuai regulasi.

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Sulsel, Ashafif, menegaskan sertifikasi pembimbing bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen kontrol yang terus dipantau pemerintah.

Hal ini diungkapkan Ashafif usai menghadiri penutupan kegiatan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Angkatan I (Mandiri) Makassar 2025 di Sultan Alauddin Hotel and Convention, Rabu (3/12/2025) malam.

"Pemerintah melalui Kemenhaj selain menyelenggarakan proses sertifikasi ini, juga terus memonitor pembimbing yang sudah mendapat sertifikat bisa melaksanakan tugasnya dengan baik," ujar Ashafif kepada awak media.

Dikatakan Ashafif, sertifikat tersebut memiliki masa berlaku tertentu dan akan dievaluasi berkala.

"Jadi masa berlaku sertifikat itu ditetapkan nanti, tertuang dalam kebijakan pemerintah. Itu setiap periode tertentu kan selalu dievaluasi," ucapnya.

Ia menambahkan, setiap pembimbing wajib memperbarui informasi terkait kebijakan haji maupun kondisi terbaru di Arab Saudi.

"Artinya semua pembimbing yang telah memiliki sertifikat wajib juga mengupdate informasi terutama tentang kebijakan pemerintah terkait perhajian. Termasuk bagaimana situasi terkini di Arab Saudi, tentang kondisi perhajian," sebutnya.

Selain itu, pembimbing juga dituntut memahami fiqih kontemporer untuk memastikan kemudahan bagi jemaah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |