FAJAR.CO.ID - Mengurus pensiun PNS kerap dianggap rumit, namun dengan persiapan dan pemahaman syarat serta prosedur yang tepat, proses pengajuan pensiun bisa berjalan lancar dan dana pensiun cepat cair. Penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mulai mengurus pensiun minimal 6-12 bulan sebelum batas usia pensiun agar Surat Keputusan (SK) pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diterbitkan tepat waktu.
Syarat Dokumen dan Prosedur Utama Mengurus Pensiun PNS
Ada beberapa dokumen administrasi utama yang wajib disiapkan, antara lain fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir jika ada, daftar riwayat hidup (DRH), pas foto terbaru, fotokopi KTP, KK, serta dokumen keluarga seperti buku nikah dan akta kelahiran anak jika ada tanggungan. Semua dokumen harus dilegalisir sesuai ketentuan instansi.
Pengajuan pensiun tidak dilakukan langsung oleh PNS ke PT Taspen, melainkan melalui instansi tempat bekerja. Bagian kepegawaian akan membuat surat pengantar, menginput data ke sistem BKN, dan mengirimkan berkas ke Taspen. Setelah dokumen diverifikasi, BKN menerbitkan SK pensiun yang menjadi dasar pembayaran manfaat pensiun oleh Taspen.
Jenis Pensiun dan Ketentuan Masa Kerja
Pensiun PNS terdiri dari beberapa jenis, seperti pensiun batas usia pensiun (BUP), pensiun dini, pensiun karena cacat, pensiun janda/duda, dan pensiun anak. Untuk pensiun reguler (BUP), PNS harus memenuhi masa kerja minimal 10 tahun. Sedangkan untuk pensiun dini, ketentuan minimal usia 45 tahun dan masa kerja 20 tahun berlaku.
Alur Prosedur Pengurusan Pensiun
Proses pengurusan pensiun dimulai dari persiapan dokumen oleh PNS, pengusulan melalui instansi ke BKN, penerbitan SK pensiun oleh BKN setelah data valid, pengajuan berkas ke PT Taspen, hingga pencairan dana pensiun yang ditransfer setiap bulan ke rekening penerima. Jika dokumen lengkap dan data tidak bermasalah, proses ini biasanya memakan waktu 1-3 bulan.
Tips Agar Pengurusan Pensiun Tidak Terhambat
Untuk menghindari kendala, PNS disarankan mengecek data seperti nama, NIP, dan tanggal lahir agar konsisten di semua dokumen. Menyimpan dokumen asli seperti SK pertama dan terakhir juga sangat penting. Selain itu, koordinasi aktif dengan bagian kepegawaian sangat dianjurkan agar mengetahui perkembangan pengusulan. Jangan lupa memperbarui status keluarga sebelum pengajuan pensiun, misalnya perubahan pernikahan atau penambahan anak.
Digitalisasi dan Hak Setelah Pensiun
Saat ini sebagian proses pengajuan pensiun sudah terdigitalisasi melalui sistem kepegawaian nasional, meskipun pengajuan tetap harus melalui instansi masing-masing. Beberapa kantor regional Taspen juga menyediakan layanan klaim digital untuk mempercepat pencairan pertama. Setelah resmi pensiun, PNS berhak menerima gaji pensiun bulanan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji ke-13 pensiun, dan THR pensiun jika dianggarkan pemerintah. Besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir dan masa kerja.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Beberapa kesalahan yang sering terjadi saat mengurus pensiun adalah dokumen tidak lengkap, perbedaan nama pada KTP dan SK, buku nikah belum diperbarui, serta tidak melaporkan perubahan status keluarga. Kesalahan kecil seperti ini dapat membuat pencairan dana pensiun tertunda.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































