Stafsus Kemkomdigi Rudi Valinka Dihujani Kritik, Usai Sebar Hoax Isi Undang-undang

2 weeks ago 22
Tangkapan layar dari akun @spacepiquant di X.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Rudi Susanto yang lebih dikenal dengan nama Rudi Valinka di media sosial, kini menjadi sorotan publik.

Itu setelah dia diduga menyebarkan informasi yang tidak akurat alias palsu atau hoaks terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini bermula ketika seorang pengguna X @LaiElfrid, mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan kepala daerah mengikuti "retreat" yang diadakan pemerintah pusat.

Rudi Valinka kemudian merespons dengan mengunggah tangkapan layar Pasal 164 ayat (1) dari UU tersebut.

Namun, unggahan tersebut segera mendapat cap "HOAX", yang menandakan bahwa dokumen yang dibagikan tidak sesuai dengan versi resmi yang tercatat di lembaran negara.

Kesalahan Rudi Valinka ini langsung menuai gelombang kritik dari netizen. Sejumlah pengguna X menudingnya sebagai bagian dari "pemerintah yang menyebarkan hoax".

Akun @spacepiquant menuliskan sindiran tajam, "Tukang hoax masuk pemerintahan gitu tuh wk."

Sementara itu, @LaiElfrid terus menekan Rudi dengan mempertanyakan di mana aturan yang mewajibkan kepala daerah ikut retreat.

Unggahan tersebut menjadi viral dan menuai ribuan interaksi dari warganet yang meragukan kredibilitas stafsus tersebut.

Seiring dengan ramainya perbincangan ini, netizen juga menggali kembali cuitan lama akun resmi Partai Gerindra yang diposting pada tahun 2017.

"Hoax terbaik adalah versi penguasa. Peralatan mereka lengkap: statistik, intelijen, editor, panggung, media, dll," tertulis pada unggahan Gerindra.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |