Soal Tembak di Tempat, Pakar Hukum Pidana UIN Makassar Minta Kapolrestabes Makassar Tak hanya Beretorika

10 hours ago 4
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr. Rahman Syamsuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr. Rahman Syamsuddin menyebut, saatnya polisi membuat tindakan tegas terukur bagi geng motor meresahkan menjadi nyata, bukan sekadar ultimatum.

Hal ini diungkapkan Rahman setelah pada akhir pekan ketiga Juli 2025, kawanan geng motor kembali meneror warga kota Makassar.

Sedikitnya lima korban luka akibat pembacokan dan terkena panah busur. Sementara 23 anggota geng motor digelandang ke Mapolrestabes Makassar setelah polisi mengantongi laporan korban.

Dikatakan Rahman, penanganan terhadap aksi brutal geng motor yang meresahkan warga Makassar perlu dipertegas.

"Ultimatum tembak di tempat bagi pelaku yang menggunakan senjata tajam, reaksi masyarakat di media sosial cenderung skeptis. Banyak yang menganggap itu hanya sebatas ancaman yang tak terealisasi," kata Rahman kepada fajar.co.id, Selasa (22/7/2025).

Ia menuturkan bahwa kekecewaan masyarakat tidak lepas dari ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum.

Ia menarik contoh teranyar, ketika seorang pria berinisial AA, tersangka kasus sodomi, ditembak kakinya saat penangkapan.

"Masyarakat pun bertanya, mengapa pelaku geng motor yang jelas-jelas membacok warga sipil hingga luka parah tidak diperlakukan serupa?," ucapnya.

"Padahal beberapa pelaku diketahui berstatus dewasa dan menggunakan senjata tajam secara brutal di ruang publik," tambah Rahman.

Dijelaskan Rahman, fenomena ini mengarah pada dua masalah utama, selective enforcement dan hilangnya efek jera.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |