Soal Status Bencana Nasional, Peneliti BRIN Laely Nurhidayah Beri Penjelasan Ini

13 hours ago 5
Tim SAR gabungan memperluas area pencarian dan pertolongan terhadap 10 korban banjir bandang Humbang Hasundutan (Humbahas). Foto: Basarnas Medan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bencana alam yang melanda Provinsi Ace, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga menelan banyak korban jiwa menuai keprihatinan banyak pihak. Terlebih lagi, peristiwa itu belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Padahal, penetapan status kebencanaan tersebut dinilai sangat penting karena akan berpengaruh langsung terhadap skema penanganan darurat, mobilisasi sumber daya, maupun nilai bantuan pemerintah pusat kepada daerah terdampak.

Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN, Laely Nurhidayah, menjelaskan penetapan bencana nasional tidak dapat dilakukan sembarangan karena memiliki dasar hukum yang jelas.

"Harus melihat lagi definisi bencana berdasarkan UU no 24/2007. Ada di pasal 7 penetapan status bencana nasional memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang di timbulkan," kata Laely dilansir JawaPos.com, Minggu (30/11).

Dalam praktiknya penetapan status bencana dilakukan secara bertingkat sesuai cakupan dampaknya. Namun, ia tak memungkiri kondisi bencana yang menimpa wilayah Aceh, Sumut dan Sumbar sangat kompleksitas.

"Biasanya status bencana dilakukan berjenjang. Kalau misalnya ada 3 atau 4 kabupaten dinaikan statusnya kebencana provinsi. Ini 3 provinsi ya," ujar Laely.

Laely menyebut, ketika suatu daerah telah meminta dukungan tambahan, seharusnya pemerintah pusat melalui BNPB dapat segera merespons.

"Kalau daerah meminta bantuan harusnya BNPB bisa membantu ini tergantung lagi apakah BNPB mengkategorikan ini sebagai bencana nasional atau presiden ya. Harus dilihat lagi," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |