Sigit Widodo PSI Soal Banjir Sumatera: Kenapa Tidak Darurat Nasional? Baca Dulu Aturannya

4 days ago 16
Sigit Widodo Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, merespons terkait polemik penetapan status bencana setelah banjir bandang dan tanah longsor menerjang sejumlah wilayah di Sumatra.

Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan mengapa pemerintah pusat belum menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional.

Menanggapi hal itu, Sigit meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa memahami dasar kebijakannya.

“Banyak yang bertanya mengapa bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ucap Sigit di X @sigitwid (4/12/2025).

Ia pun menyarankan agar masyarakat menggali informasi terlebih dahulu sebelum menuduh atau membuat narasi yang memperkeruh suasana.

“Agar yang bertanya bisa tercerahkan, saya sarankan untuk membaca informasi,” lanjutnya.

Untuk diketahui, penetapan status darurat bencana nasional punya kriteria hukum yang ketat. Ini tak terkait dengan besarnya skala peristiwa maupun jumlah korban.

Anggapan publik belakangan ini, bencana besar mestinya otomatis menjadi darurat nasional. Dan, jika belum darurat nasional maka pemerintah pusat dicap lambat.

Faktanya, status darurat nasional baru bisa ditetapkan jika pemda lumpuh, bukan karena banyaknya korban atau viral.

Artinya, Darurat Bencana Nasional bukan soal skala peristiwa atau banyaknya jumlah korban, tapi soal lumpuh atau tidaknya pemda untuk menangani bencana.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang diperkuat dengan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan peraturan turunan lainnya seperti Perpres Nomor 29 Tahun 2021 tentang BNPB.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |