
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengguncang Makassar kini memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana pada Selasa (25/2/2025) untuk mendengar dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Haripin A Tumpa, hanya satu terdakwa, Agus Salim (40), yang hadir.
Sementara Mira Hayati (29) absen karena dikabarkan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Makassar. Akibatnya, pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati harus ditunda.
Adapun terdakwa lainnya, Mustadi Daeng Sila (42), dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada Rabu (26/2/2025).
Agus Salim, pemilik brand kosmetik Raja dan Ratu Glow, tampak hadir dalam sidang dengan ekspresi tenang. Beberapa anggota keluarganya terlihat mendampingi untuk memberikan dukungan moral.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Agus Salim berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Agus Salim tidak mengajukan eksepsi, tetapi mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Setelah menyampaikan dakwaan terhadap Agus Salim, Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso, meminta JPU untuk memastikan kehadiran Mira Hayati dalam sidang yang akan datang.
"Tolong pastikan terdakwa hadir pekan depan. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa depan," ujar Pandji.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: