Selain Uang Pensiun Pokok, Pensiunan PNS Berhak Atas Tunjangan, Apa Saja?

4 hours ago 9
Pensiunan PNS (foto: Ilustrasi/int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi pedoma hukum yang mengatur besaran uang pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa terdapat 17 golongan gaji pensiunan PNS dengan nominal berbeda tergantung pada jabatan dan masa kerja terakhir.

Selain uang pensiun pokok, Pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pensiun. Tunjangan ini mencakup berbagai jenis seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan di beberapa daerah.

Meskipun jumlahnya tidak sebesar pensiun pokok, tunjangan-tunjangan ini tetap memberikan tambahan finansial yang cukup signifikan. Misalnya, tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jumlah tanggungan.

Selain itu, adapula Tunjangan Hari Tua atau THT adalah hak yang diterima oleh PNS saat pensiun berupa dana lump sum (dibayarkan sekali). Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan selama masa aktif bekerja. Biasanya sebesar 3,25% dari gaji pokok, ditambah kontribusi pemerintah.

Dana THT dikelola oleh Taspen dan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada masa kerja dan besarnya gaji terakhir. Uang ini sangat bermanfaat untuk biaya hidup, kebutuhan kesehatan atau bahkan modal usaha di masa pensiun.

Jika seorang PNS meninggal dunia, maka hak pensiun tidak serta merta hilang. Ahli waris seperti janda atau duda dari PNS tetap berhak menerima pensiun setiap bulan, meski dengan besaran yang lebih kecil.

Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, yang mengatur tentang pemberian pensiun janda/duda. Selain itu, kalau janda/duda juga meninggal, maka hak pensiun dialihkan kepada anak-anak sampai usia tertentu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |