FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel tidak berhenti pada dua orang tersangka dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba.
Baru-baru ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut berinisial A.
Selain menetapkan tersangka, penyidik langsung menggelandang A ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan penyidik, pada Sabtu (25/10/2025) malam.
"Tersangka langsung juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2025," ujar Soetarmi, Minggu (25/10/2025).
Dikatakan Soetarmi, sehari sebelumnya, pada Jumat 24 Oktober, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R.
Sama seperti A, tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar.
lanjut dia, kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga orang tersangka.
Masing-masing dua perempuan berinisial A dan R, serta seorang lelaki inisial HA. HA sendiri sebelumnya telah ditahan 2 September 2025 lalu.
"Modus operandinya adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha Nasabah) untuk pencairan kredit," Soetarmi menuturkan.
"Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh tersangka A, R dan HA untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Selain itu, kata Soetarmi, para tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke bank pelat merah tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































