Said Didu
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim Penasihat Hukum (PH) Charlie Chandra bersama sejumlah tokoh dan aktivis kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan surat amicus curiae (sahabat pengadilan).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses kasasi yang sedang ditempuh Charlie terkait kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten.
Rombongan sebenarnya dijadwalkan menggelar konferensi pers di area dalam MA. Namun karena lokasi padat dengan aksi buruh dan aksi LSM, mereka terpaksa bergeser ke sisi luar gedung.
Meski sederhana, konferensi pers tetap berlangsung, dan sejumlah tokoh menyampaikan pandangannya, termasuk Muhammad Said Didu.
Dalam kesempatan itu, Said Didu menyampaikan kritik tajamnya. Dengan pengalaman panjang menangani konflik tanah, ia menilai apa yang terjadi saat ini memiliki pola yang tidak asing.
“Saya punya pengalaman terkait ini selama 32 tahun saya hadapi mafia tanah dan saya menang 5 kali di Mahkamah Agung,” ujarnya membuka pernyataan, dikutip YouTube, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, pola yang digunakan dalam kasus Charlie Chandra identik dengan pola perampasan tanah di berbagai perkara lain.
“Setelah saya pelajari pola perampasan tanah, polanya sama. Itu kasus pak JK. Persis sama,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa masalah utama biasanya terjadi di tingkat Mahkamah Agung, di mana berbagai dalil fakta sering ditutup sehingga korban tidak memperoleh keadilan. Said Didu mengaku pernah mengalami hal serupa.
“Mereka menghabisi di MA dan semua dalil fakta hukum ditutup. Itu saya hadapi 5 perkara,” katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































