RUU Sisdiknas Tidak Hapus Sertifikasi Guru, DPR Minta Publik Tak Terpengaruh Hoaks

1 week ago 17

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak menghapus kebijakan sertifikasi guru.

"Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu, sebagaimana berita yang beredar di media sosial, seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG (Pendidikan Profesi Guru),” kata Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap awal penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU. Proses perubahan UU, menurutnya, memerlukan waktu panjang dan tahapan yang ketat.

“Jika paripurna sudah menyetujui menjadi draf usul (inisiatif) DPR, kemudian disampaikan kepada pemerintah, maka pemerintah menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan baru mulai dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I,” ujar Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah mengatakan bahwa saat ini pembahasan RUU masih berada dalam tahapan kajian akademik dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Saat ini Panja RUU Sisdiknas Komisi X yang saya pimpin masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan membahas setiap kebijakan secara transparan dan selalu mengutamakan kepentingan dunia pendidikan. Berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |