
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi), Rudi Valinka, diduga menyebarkan informasi yang keliru terkait Undang-Undang di media sosial X. Dugaan ini muncul setelah Rudi, yang memiliki nama asli Rudi Sutanto, membagikan potongan pasal yang diklaim sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kontroversi ini bermula dari unggahan seorang pengguna akun X bernama @LaiElfrid, yang mempertanyakan dasar hukum mengenai kewajiban kepala daerah yang baru dilantik untuk mengikuti pembekalan atau retreat sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan Rudi.
"Rud, kasih tahu gue ada di UU mana kepala daerah harus ikut retreat? Waktu dan tempat dipersilakan," tulis akun @LaiElfrid.
Menanggapi pertanyaan itu, Rudi Valinka membalas dengan mengunggah gambar yang berisi potongan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam gambar tersebut, tertulis bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Namun, pernyataan tersebut segera dipatahkan oleh akun lain, @MurtadhaOne1, yang menunjukkan bahwa isi pasal yang sebenarnya berbeda jauh dari yang diunggah Rudi.
"Sekelas stafsus @kemkomdigi sebar UU palsu. Jadi benar apa kata admin @gerindra dulu kalau hoax terbaik adalah versi pemerintah," cuit akun @MurtadhaOne1.
Setelah dilakukan pengecekan, Pasal 164 Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebenarnya mengatur tentang susunan pimpinan DPRD kabupaten/kota, bukan mengenai retreat atau pembekalan kepala daerah oleh pemerintah pusat. Pasal tersebut berbunyi:
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: