Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman
FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, menegaskan komitmennya untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, dari berbagai bentuk kejahatan.
Komitmen itu terbukti saat mengamankan seorang pria berinisial LA (57), warga Kecamatan Sinjai Selatan.
LA diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Jamal memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengutamakan perlindungan korban.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sinjai, terlebih terhadap perempuan dan anak,” ujar Jamal, Selasa (17/2/2026) malam.
“Kami akan bertindak tegas dan memproses setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Tidak Ada Toleransi Terhadap Predator Seksual
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap predator tindak pidana persetubuhan, apalagi jika terjadi dalam lingkup keluarga.
Baginya, kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan sekaligus ancaman bagi masa depan generasi.
“Siapa pun pelakunya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Rekam Jejak “Polisi Sahabat Anak”
Untuk diketahui, AKBP Jamal Fathur Rakhman lahir di Subang, 14 Juni 1984, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 2005.
Kariernya banyak ditempa di satuan reserse, mulai dari Polda NTB, Polda Sulsel, hingga Polda Bangka Belitung, sebelum akhirnya dipercaya memimpin Polres Sinjai pada awal 2026.
Pengalaman panjang di bidang reserse membentuk karakter kepemimpinan yang tegas namun tetap humanis.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































