
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terkait dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret namanya bersama seorang model majalah dewasa berinisial LM.
Tes ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi klaim bahwa LM memiliki anak yang diduga merupakan hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Pernyataan kesediaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam konferensi pers pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
Ia menegaskan bahwa kliennya siap melakukan tes DNA kapan pun jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, meskipun tanpa perintah resmi dari pengadilan.
“Jika kedua belah pihak, dari Pak Ridwan Kamil dan LM, meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan,” ujar Muslim, saat konferensi pers dikutip Selasa (8/4/2025).
Muslim menekankan bahwa pelaksanaan tes DNA pada umumnya dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pengadilan atau penyidik dalam proses hukum.
Namun, menurutnya, Ridwan Kamil tetap bersedia menjalani tes tersebut secara sukarela jika disepakati oleh semua pihak yang terlibat.
“Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: