Ilustrasi THR
FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pemerintah Kabupaten Maros telah menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD pada Rabu, 11 Maret 2026.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan menjelang Idulfitri sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal.
Anggaran Besar Digelontorkan untuk THR dan TPP
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyampaikan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai Rp34,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp31,1 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran THR kepada ASN dan PPPK. Rinciannya, sebanyak 5.077 ASN menerima THR dengan total Rp25,498 miliar, sementara 1.528 PPPK mendapatkan Rp5,476 miliar.
Selain itu, pimpinan daerah dan anggota legislatif juga memperoleh THR. Bupati dan Wakil Bupati Maros menerima tunjangan sebesar Rp11,362 juta, sedangkan anggota DPRD mendapatkan total Rp144,469 juta. "Total semua untuk THR sebesar Rp31.130.347.169," jelas Andi Davied.
TPP Disesuaikan dengan Jabatan dan Beban Kerja
Pembayaran TPP yang mencapai Rp3,8 miliar diberikan kepada sekitar 2.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros. Besaran tunjangan ini bervariasi, disesuaikan dengan kelas jabatan serta beban kerja masing-masing pegawai, kata Andi Davied menegaskan.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menegaskan bahwa pembayaran THR tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. "Alhamdulillah, Kabupaten Maros hari ini sudah mulai melakukan pembayaran THR. Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima menjelang Lebaran," katanya saat ditemui.

















































