Rekrutmen PPPK Tenaga Didik Sekolah Rakyat 2025 Dibuka: Kemensos Siapkan 3.003 Formasi, Ini Rinciannya

2 days ago 13

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Sosial kembali membuka peluang bagi tenaga kependidikan yang ingin mengabdi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, rekrutmen dibuka khusus untuk kebutuhan tenaga pendukung pendidikan di Sekolah Rakyat.

Pembukaan seleksi ini menjadi kesempatan baru bagi para pekerja profesional yang ingin terlibat langsung dalam layanan pendidikan yang dikelola Kemensos.

Kemensos secara resmi mengumumkan bahwa total 3.003 formasi disiapkan untuk rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat tahun 2025. Pendaftaran dibuka pada 3–7 Desember 2025 dan hanya dilakukan melalui laman resmi SSCASN.

Formasi dan Tugas PPPK Tendik Sekolah Rakyat

Berikut beberapa posisi yang dibuka lengkap dengan peran utamanya:

  1. Wali Asuh
    Bertugas memberikan pengasuhan, bimbingan, dan memantau perkembangan siswa secara menyeluruh.
  2. Wali Asrama
    Mengatur kegiatan pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta mendampingi aktivitas harian siswa di lingkungan asrama.
  3. Operator Sekolah
    Mengolah, mendokumentasikan, dan memasukkan data institusi pendidikan.
  4. Pengelola Keuangan
    Mengelola data, dokumen, dan administrasi keuangan sesuai ketentuan pemerintah.
  5. Tenaga Administrasi
    Melakukan pencatatan, pengarsipan, serta layanan administrasi umum di sekolah rakyat.

Persyaratan Umum Pelamar

Kementerian Sosial menyebut bahwa ketentuan pendaftaran mengacu pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. Beberapa syarat utamanya yakni:
• Warga Negara Indonesia.
• Usia minimal 18 tahun dan maksimal sesuai batas usia jabatan.
• Tidak pernah dihukum pidana dua tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
• Tidak terlibat politik praktis.
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat Khusus PPPK Paruh Waktu

Untuk pelamar paruh waktu, terdapat ketentuan tambahan:
• Sudah berstatus PPPK Paruh Waktu dengan Nomor Induk terdaftar.
• Usia 20–50 tahun.
• Bersedia bekerja dengan sistem shift.
• Diutamakan siap tinggal di asrama sekolah rakyat.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |