
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemufakatan jahat dilakukan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Tujuh orang ditetapkan tersangka impor BBM berkadar oktan atau RON 90 kemudian dijual ke masyarakat seharga BBM RON 92 atau Pertamax.
Rakyat telah ditipu dengan menjual Pertamax tetapi hasil oplosan Pertalite dari depo BBM. Manipulasi BBM impor ini telah merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi di Pertamina itu dengan modus impor BBM berkadar oktan atau RON 90 kemudian dijual ke masyarakat seharga BBM RON 92.
Direktur Utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan telah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya oleh Kejaksaan Agung.
Tersangka lainnya adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi (YF) selaku dirut PT Pertamina Shipping.
Adapula Agus Purwono (AP) yang dijerat atas perannya selaku vice president Feedstock Management PT Kilang Pertamina International dan dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat (benefit official) dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim.
Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus dirut PT Orbit Terminal Merak. Adapun MKAR adalah putra dari raja minyak Mohammad Riza Chalid.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap kasus ini terjadi periode 2018-2023. Qohar mengungkapkan, pada periode itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: