Prof Henri Subiakto Bilang Permohonan RJ Rismon Bertentangan dengan KUHAP Baru

2 hours ago 2
Prof Henry Subiakto. (IST/RDR.BJN)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan pakar digital forensik, Rismon Sianipar, di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi membuat publik terhentak.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, mempertanyakan kemungkinan diterapkannya RJ dalam kasus tersebut.

Dikatakan Henri, jika merujuk pada aturan hukum terbaru, perkara dengan ancaman pidana berat seharusnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Pertanyakan Dasar Hukum Restorative Justice

Prof Henri Subiakto secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penerapan RJ terhadap Rismon Sianipar.

“RJ Rismon Sianipar bertentangan dengan KUHAP?," ujar Henri dikutip fajar.co.id, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan, secara normatif permohonan tersebut sulit diterapkan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana cukup tinggi.

“Kok bisa Rismon memperoleh Restoratif Justice (RJ)? Padahal dia ditersangkakan dengan pasal pasal berat yang ancaman pidananya di atas 5 tahun," sebutnya.

Singgung Ketentuan KUHAP Baru

Dalam penjelasannya, Henri merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menyebut bahwa aturan terbaru tersebut membatasi penerapan RJ hanya pada tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

“Sedangkan menurut KUHAP yang Baru (UU No 20 tahun 2025) RJ hanya dapat diterapkan untuk kasus pidana yang ancaman sanksinya di bawah 5 tahun penjara," tukasnya.

Sebut Pasal yang Disangkakan Berancaman Tinggi

Henri juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai keterangan sebagai ahli dalam kasus tersebut.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |