Prof Burhanuddin Muhtadi Khawatir Ini yang Akan Terjadi Jika TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil

13 hours ago 6
Presiden Prabowo Subianto dalam pengarahan kepada para Komandan Satuan (Dansat) TNI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Februari 2025.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Prof Burhanuddin Muhtadi menyebut inti dari Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah memperluas jabatan sipil yang bisa diemban perwira TNI aktif dan menambah usia pensiun bagi prajurit.

"Jika TNI ingin jabatan sipil silahkan asal pensiun. Inilah wujud supremasi sipil yang umum dalam tradisi demokrasi," katanya dikutip dari keterangannya di X, Rabu (19/3/2025).

Menurut pakar politik ini, jika tidak pensiun dari TNI, ada indikasi penegak hukum takut melakukan law enforcement jika mereka misalnya melakukan tindak pidak korupsi.

"Kasus Kabasarnas misalnya KPK yang malah minta maaf. Padahal dia korup pada saat mengemban jabatan sipil," ungkapnya.

Selain itu, Presiden dalam RUU TNI juga punya diskresi yang terlalu luas untuk menempatkan perwira aktif di luar 16 jabatan sipil yang diminta.

"Justru trust terhadap TNI yang tinggi selama ini karena TNI menjaga jarak dari urusan politik/sipil. Jika TNI ditarik ke dalam urusan sipil malah berpotensi menurunkan public trust terhadap TNI," tegasnya.

Diketahui, RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster yakni mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga atau instansi mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat, serta usia masa pensiun prajurit.

Dengan artian bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |