Presiden Prabowo Instruksikan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Buntut Umrah saat Bencana

3 hours ago 1
Presiden Prabowo Subianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Permintaan itu muncul setelah Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa izin di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Menanggapi instruksi Presiden, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Bima memastikan Kemendagri tak akan ragu menjatuhkan sanksi bila terbukti ada pelanggaran.

Namun, ia belum menyebutkan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Mirwan.

"Jika terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah," ujar Bima, Senin (8/12/2025).

Wamendagri itu menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kepulangan Mirwan dari luar negeri. Pemeriksaan disebut akan dilakukan segera setelah ia tiba.

"Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo menyentil Mirwan dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Sumatera yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025) kemarin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |