
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan bullion bank atau bank emas yang dijalankan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian (Persero). Peresmian ini berlangsung pada Rabu (26/2) di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) hingga Rp245 triliun, sekaligus mempercepat penguatan cadangan emas nasional dan mengurangi aliran emas ke luar negeri dengan pengolahan serta penyimpanan emas dalam negeri.
Apa Itu Bullion Bank?
Bullion bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran dalam perdagangan, penyimpanan, serta pembiayaan emas dan logam mulia lainnya. Di Indonesia, operasional bullion bank diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang memungkinkan lembaga jasa keuangan mengelola bisnis emas secara lebih terstruktur dan diawasi oleh OJK.
Fungsi utama bullion bank meliputi:
• Penyimpanan emas untuk transaksi dan investasi.
• Perdagangan emas melalui jaringan internasional seperti London Bullion Market Association (LBMA).
• Pembiayaan emas, di mana pihak yang mendapat pembiayaan dapat mengembalikan emas dengan imbalan atau bagi hasil.
Regulasi dan Ketentuan Bullion Bank di Indonesia
Bullion bank di Indonesia beroperasi berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Regulasi ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
• Simpanan emas, yang memungkinkan masyarakat menyimpan emas secara aman di lembaga keuangan.
• Pembiayaan emas, yang memberikan akses modal dengan sistem imbal hasil.
• Perdagangan emas, yang memungkinkan transaksi jual beli emas secara terstandarisasi.
• Penitipan emas, di mana emas masyarakat dapat disimpan dengan imbalan jasa tertentu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: