Uang Rupiah Tunai
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kabar yang ditunggu jutaan aparatur negara akhirnya datang. Pemerintah resmi meneken PP Nomor 9 Tahun 2026, aturan terbaru yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan PNS.
Yang bikin ngiler, komponen yang diberikan bukan cuma gaji pokok, tapi juga sederet tunjangan yang bikin nominalnya bisa jauh lebih besar.
Kebijakan ini memastikan hak keuangan tetap diberikan secara menyeluruh dengan komponen yang lebih lengkap dibanding sebelumnya.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memasukkan beberapa komponen penting dalam perhitungan THR dan gaji ke-13:
- Gaji pokok sesuai golongan
- Tunjangan keluarga (suami/istri & anak)
- Tunjangan pangan (uang tunai)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Yang paling jadi sorotan, tukin bisa dibayar hingga 100 persen, tergantung kemampuan anggaran.
Kebijakan ini menjangkau spektrum penerima yang luas. Tidak hanya ASN aktif, tetapi juga PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima pensiun.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, penerima yang memiliki dua status berbeda dimungkinkan memperoleh hak dari masing-masing sumber sesuai ketentuan yang berlaku.
Tapi Aparatur Negara jangan senang dulu, meski terlihat “full”, ada catatan penting yakni besaran bisa berbeda tiap daerah bergantung pada kondisi keuangan negara/daerah, PPPK bisa menerima secara proporsional.
Bagi PPPK, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, khususnya bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Dengan skema terbaru ini, THR dan gaji ke-13 tahun 2026 berpotensi lebih besar dari tahun sebelumnya, karena tidak lagi terbatas pada gaji pokok saja.


















































