PP 9 Tahun 2026 Resmi Atur THR dan Gaji ke-13 ASN serta Pensiunan: Dorong Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi

8 hours ago 6
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri dan tahun ajaran baru, tetapi juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Daftar Penerima dan Komponen THR serta Gaji ke-13

PP 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia, mulai dari pegawai aktif hingga pensiunan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Besaran yang diterima setiap pegawai dapat berbeda tergantung pada pangkat, jabatan, dan kebijakan instansi tempat bekerja. Namun, pemerintah memastikan bahwa komponen utama penghasilan tetap masuk dalam perhitungan tersebut.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13

Menurut aturan dalam PP 9 Tahun 2026, THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan dibayarkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah melalui mekanisme anggaran masing-masing. Untuk pensiunan, penyaluran THR dilakukan melalui lembaga pengelola pensiun seperti Taspen dan Asabri.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |