Polri: Kalau Ada Ormas yang Maksa Minta THR, Jangan Ragu Lapor Polisi

1 day ago 2
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir (foto: Humas Polri)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, potensi praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kembali menjadi perhatian.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan para pengusaha maupun masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan yang dianggap meresahkan. Tidak terkecuali bagi Ormas.

Polri bahkan membuka akses pengaduan melalui layanan hotline 110 bagi siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya praktik pemaksaan THR, termasuk yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

Pengusaha Diminta Segera Melapor

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan pengusaha yang merasa terganggu oleh permintaan THR secara tidak wajar dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan, laporan juga dapat disampaikan oleh masyarakat umum yang menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

“Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan,” kata Johnny kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat penting agar kepolisian dapat segera mengambil langkah penanganan sebelum persoalan semakin meluas.

Polisi Utamakan Langkah Pencegahan

Johnny menjelaskan, setelah menerima laporan, kepolisian tidak serta-merta melakukan penindakan hukum. Pada tahap awal, aparat akan lebih dulu mengedepankan langkah preemtif.

Langkah tersebut antara lain berupa pemberian imbauan kepada pihak yang melakukan permintaan THR agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pendekatan persuasif ini diharapkan mampu meredam potensi konflik sekaligus menjaga situasi tetap kondusif menjelang Lebaran.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |