Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ulah oknum polisi kembali mencoreng institusi Polri di Sulsel. Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk yang kedua kalinya.
Nama Bripda Fauzan sebelumnya sudah mencuat pada 2023. Saat itu, ia terseret kasus pemerkosaan terhadap kekasihnya, R (23), hingga korban harus menjalani proses pengguguran kandungan.
Dalam penyelidikan, ia diduga melakukan pemaksaan sebanyak sepuluh kali. Kasus berat tersebut membuatnya di-PTDH, namun kemudian sanksi itu berubah menjadi demosi 15 tahun setelah ia bersedia menikahi korban. Keduanya resmi menikah pada Desember 2023.
Namun rumah tangga yang diharapkan menjadi jalan penyelesaian justru berujung masalah baru.
R, yang kini menjadi istrinya, kembali melaporkan Bripda Fauzan atas dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan ini diproses Bidpropam Polda Sulsel hingga akhirnya bergulir ke sidang kode etik pada Rabu (19/11).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan bahwa Bripda Fauzan kembali dijatuhi PTDH. "Iya (Bripda Fauzan dipecat)," ujar Zulham.
Ia menegaskan keputusan itu diambil setelah majelis memastikan adanya pelanggaran berat yang dilakukan Bripda Fauzan.
Apalagi, kasus dugaan penelantaran dan KDRT juga tengah diproses secara pidana oleh Ditkrimum Polda Sulsel. "Itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," tambahnya.
Zulham juga mengungkapkan alasan yang memberatkan. Janji Bripda Fauzan untuk bertanggung jawab terhadap istrinya yang menjadi dasar pengabulan bandingnya di 2023 ternyata tidak ditepati.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































