Polemik Salat Idulfitri 20 Maret di Sukoharjo, Dibatalkan karena Tak Diberi Izin, Ini Klarifikasi Pemerintah Desa

4 hours ago 5

FAJAR.CO.ID, SUKOHARJO -- Pelaksanaan salat Idulfitri di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Kegiatan ibadah yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (20/3/2026) itu sempat dibatalkan, sebelum akhirnya pemerintah desa mencabut kebijakan tersebut dan memberikan kelonggaran bagi warga.

Berawal dari Rencana Salat Id

Polemik ini bermula saat panitia Masjid Jami’ul Khoir berencana menggelar salat Idulfitri.

Ketua panitia, Zuhri, mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepala desa.

“Saya sudah koordinasi dengan takmir masjid yang kita tempati secara legalitas dengan adanya kop juga nama lengkap ketua takmir dan juga tembusan ke Pak Lurah (pemberitahuan) sudah ada,” ujar Zuhri dikutip fajar.co.id, Sabtu (2/13/2026).

Tidak Diberi Izin, Panitia Batalkan Kegiatan

Namun, menurut Zuhri, pemerintah desa tidak memberikan izin pelaksanaan salat Id tersebut.

Bahkan, ia mengaku mendapat peringatan terkait potensi risiko jika kegiatan tetap dilaksanakan.

“Pak Lurah itu mengatakan ke saya berulang kali, kalau minta izin tidak saya izinkan, kalau besok ada apa-apa aku nggak tanggung jawab,” ungkapnya.

Demi menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah, panitia akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan salat Id di lokasi tersebut.

“Saya yang membatalkan karena saya tidak bisa menjamin keselamatan jemaah saya dan juga kekhusyukannya,” jelas Zuhri.

Jamaah Cari Lokasi Alternatif

Usai pembatalan, sejumlah jemaah memilih mencari tempat lain untuk melaksanakan salat Id, termasuk di wilayah sekitar Kecamatan Nguter.

Situasi ini pun memicu perhatian publik, terlebih setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut adanya pembubaran salat Id.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |