Polemik Jabatan Letkol Teddy sebagai Seskab, KSAD Maruli Beri Penjelasan

1 day ago 6
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya

FJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jabatan Teddy Indra Wijaya di dalam Kabinet Merah Putih terus menuai polemik. Kini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak pun angkat bicara. 

Dia menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari instansi militer, meskipun saat ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Menurut Maruli, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengangkatan Teddy Indra Wijaya menjadi Seskab. 

"Kan lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

Ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2). Berdasarkan aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 jabatan sipil tertentu.

Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu: Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, sewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, badan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung (MA).

Maruli mengklaim Seskab termasuk ke dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). "Iya, Sesmilpres," ujarnya.

Karena itu, dia memastikan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari institusi TNI. 

"Seharusnya kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," pungkasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |