Polda Sulsel Pecat Bripda Pirman, Pelaku Penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga Meninggal

13 hours ago 4
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy saat membacakan putusannya (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulsel resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda Pirman, senior yang menganiaya juniornya Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia.

Hal ini dipastikan dalam sidang yang digelar di lantai 4 Gedung Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (2/3/2026).

Sidang dipimpin langsung Kabid Propam, Kombes Pol Zulham Effendy. Ia menegaskan bahwa Bripda Pirman dinyatakan secara sah melanggar aturan Polri.

"(Dijatuhkan) Sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," tegas Zulham dalam putusannya.

"Demikian putusan sidang komisi ini dibuat dan sebagai tanda sahnya ditandangani oleh anggota komisi," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menggelar sidang kode etik terhadap perkara penganiayaan yang mengakibatkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia.

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi turut diperiksa untuk mendalami peristiwa yang terjadi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan agenda sidang hari ini fokus pada pemeriksaan terduga pelanggar serta para saksi.

Terduga dan 14 Saksi Diperiksa

Didik mengatakan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka penganiayaan Bripda Dirja Pratama.

Pada hari yang sama, tiga anggota lainnya yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF juga menjalani pemeriksaan kode etik.

"Ya, sekarang agendanya adalah pemeriksaan dari terduga terlapor, Bripda P. Kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang,” ujar Didik kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |