Pemerintah Tetapkan Aturan Pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Non ASN Tahun 2026

9 hours ago 10

FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan teknis pencairan gaji ke-13 bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2026.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pengaturan Gaji ke-13 untuk Pegawai Non ASN

Regulasi tersebut memastikan bahwa pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer yang berstatus di instansi pemerintah, berhak menerima gaji ke-13. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar mereka dapat memperoleh manfaat ini.

Lebih lanjut, PMK 13/2026 menjelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada pegawai non ASN yang bekerja di beberapa jenis instansi pemerintah, seperti Lembaga Nonstruktural (LNS), instansi dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), serta Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Syarat Penerima Gaji ke-13 Non ASN

Tidak semua pegawai non ASN otomatis menerima gaji ke-13. Pegawai harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 7 PMK 13/2026, yaitu menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), telah bekerja secara penuh dan berkesinambungan minimal satu tahun sejak pengangkatan atau perjanjian kerja, menerima gaji yang bersumber dari APBN atau APBD, dan diangkat oleh pejabat berwenang atau memiliki perjanjian kerja sesuai ketentuan hukum.

Jelasnya, "Bagi pegawai yang belum genap satu tahun masa kerja, gaji ke-13 tetap dapat diberikan apabila sudah tercantum dalam surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menandatangani PMK tersebut.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |