Pemakzulan Gibran, Boni Hargens Sebut Langkah Inkonstitusional karena Kebencian

20 hours ago 5
Gibran Rakabuming Raka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI yang disuarakan Forum Purnawirawan TNI terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens pun ikut angkat suara. Dia menyayangkan permintaan kelompok masyarakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Boni Hargens, langkah tersebut inkonstitusional dan mengingatkan publik agar tidak mengambil langkah inkonstitusional hanya karena didasari kebencian sehingga berlaku tidak adil.

“Jangan donk! Pertama, itu tidak konstitusional. Kalau dari awal memang bermasalah, seharusnya pemilunya yang diboikot, bukan hasilnya,” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Kedua, kata Boni, presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia. Oleh karena itu, kata Boni, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali melanggar Pasal 7A UUD 1945.

“Jika pemakzulan terjadi tanpa adanya pelanggaran berkekuatan hukum tetap, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik kedepan," tegas Boni.

Ketiga, kata Boni, permintaan pemakzulan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depannya. Termasuk, kata dia, permintaan pemakzulan tersebut menjadi dasar historis ketidakstabilan pemerintahan di masa depan.

“Sebab tanpa dasar putusan hukum tetap, kemudian ada sanksi atau hukuman, ini sama artinya dengan tiadanya hukum. Yang bisa nantinya mengakibatkan dasar tidak suka, benci, sentimen, bisa dijadikan delik hukum," ujar Boni.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |