
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali membuka penyaluran bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Program ini ditujukan untuk lulusan SMA atau sederajat yang punya kemampuan akademik, tetapi terkendala faktor ekonomi, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Berdasarkan informasi dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, pendaftaran telah dimulai sejak 4 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Mahasiswa yang sudah mendaftar bisa memantau status penerimaan secara daring di situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Dana bantuan KIP Kuliah dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dicairkan dalam dua tahap, yakni semester genap pada Maret–April 2025 serta semester ganjil pada Agustus–September 2025.
Cara Mengecek Status Penerimaan
Mahasiswa bisa mengetahui status penerimaan dengan langkah berikut:
- Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Pilih menu Akses Akun
- Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
- Klik Masuk untuk melihat status pencairan
Di dalam sistem, tersedia informasi lengkap mulai dari SK Puslapdik, Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn). Jika sudah sampai tahap SPPn, artinya dana siap ditransfer ke rekening mahasiswa melalui bank penyalur.
Tahapan Pencairan Dana KIP Kuliah 2025
- Pengajuan dari Perguruan Tinggi
Kampus mengajukan pencairan dana mahasiswa penerima melalui sistem SIM KIP Kuliah. - Verifikasi Data
Data mahasiswa beserta rekening bank diverifikasi untuk memastikan kelayakan pencairan. - Penetapan SK KPA oleh Puslapdik
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). - Penetapan Mahasiswa Penerima
Puslapdik mengeluarkan keputusan resmi mengenai daftar mahasiswa yang sah sebagai penerima bantuan. - Pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP)
Dokumen SPP dibuat sebagai dasar pencairan dana. - Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM)
SPM diterbitkan dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). - KPPN Terbitkan SP2D
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai persetujuan pencairan. - Pembuatan SPPn
Puslapdik membuat Surat Perintah Penyaluran (SPPn). - Dana Disalurkan ke Bank Penyalur
SPPn disampaikan ke bank penyalur, dan dana bantuan ditransfer ke rekening mahasiswa penerima.
Besaran Bantuan
KIP Kuliah memberikan dua jenis bantuan, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup.
• Biaya pendidikan per tahun:
o Kampus akreditasi A: maksimal Rp12 juta
o Kampus akreditasi B: maksimal Rp4 juta
o Kampus akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta
• Biaya hidup bulanan berdasarkan klaster wilayah:
o Klaster 1: Rp800 ribu
o Klaster 2: Rp950 ribu
o Klaster 3: Rp1,1 juta
o Klaster 4: Rp1,25 juta
o Klaster 5: Rp1,4 juta
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: