Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Bandingkan Hukuman dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis

1 day ago 5
Nikita Mirzani


FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Laporan tersebut membuat Nikita dijerat dengan berbagai pasal yang berpotensi mengantarnya ke balik jeruji besi.

Reza Gladys menjerat Nikita dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Dengan akumulasi pasal-pasal tersebut, aktris kontroversial ini terancam menghadapi hukuman yang cukup berat.

Menanggapi statusnya sebagai tersangka dan ancaman hukuman yang cukup lama, Nikita Mirzani justru melontarkan pernyataan menohok. Ia membandingkan kasusnya dengan skandal korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.

"Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Kok lebih parah dari Helena Lim dan suaminya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan. Cucok amat Nikita Mirzani," ujarnya dalam video Insta Story dikutip Jum’at (2`/2/2025).

Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025. Namun, karena alasan pekerjaan, ia meminta penundaan. Dengan demikian, pemeriksaannya sebagai tersangka dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |