
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, selama menjalankan puasa, ada berbagai kondisi yang bisa membuat seseorang ragu apakah puasanya batal atau tetap sah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah muntah dapat membatalkan puasa?
Hukum Muntah Saat Berpuasa
Dalam ajaran Islam, muntah bisa terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja. Untuk mengetahui apakah muntah membatalkan puasa atau tidak, kita perlu memahami perbedaannya berdasarkan hadis dan pendapat ulama.
- Muntah yang Tidak Sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja, seperti karena sakit, mual, atau faktor lainnya, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya. Namun, siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqadha." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa muntah yang terjadi secara alami atau tanpa niat sengaja tidak membatalkan puasa.
- Muntah yang Sengaja
Sebaliknya, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau cara lain untuk memicu muntah, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di lain hari (qadha).
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa jika muntah terjadi dengan sengaja, maka puasa batal karena ada unsur kesengajaan mengeluarkan isi perut.
Bagaimana Jika Muntah Sedikit Masuk Kembali?
Kadang-kadang, saat seseorang muntah, ada sebagian cairan atau makanan yang masuk kembali ke dalam perut tanpa sengaja. Dalam kasus seperti ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa puasanya tetap sah selama ia tidak dengan sengaja menelan kembali muntahannya. Namun, jika seseorang sengaja menelannya, maka puasanya batal.
Muntah tidak selalu membatalkan puasa. Berikut adalah aturan utamanya:
- Tidak batal jika muntah terjadi secara tidak sengaja.
- Batal jika muntah dilakukan dengan sengaja.
Bagi umat Muslim yang mengalami muntah saat berpuasa, sebaiknya tetap menjaga kebersihan mulut dengan berkumur tanpa menelan air. Jika muntah terjadi karena sakit, diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain setelah sembuh.
(Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: