MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris-Islam Tetap Pemenang Pilkada Jeneponto

3 weeks ago 16

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Suasana menegangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, digelar pada Senin (24/2/2025).

Pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby yang mengajukan gugatan dengan harapan mendapatkan pemungutan suara ulang harus menerima kenyataan pahit.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang dengan tegas membacakan amar putusan.

"Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo seraya mengetuk palu, menandakan berakhirnya sengketa ini.

Gugatan pasangan Sarif-Qalby yang terdaftar dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan adanya dugaan pelanggaran, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto yang menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.

Hasil akhir Pilkada Jeneponto mencatat Paris-Islam unggul dengan 89.147 suara, sementara Sarif-Qalby mengumpulkan 88.083 suara, hanya terpaut 1.086 suara.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat membuat suasana politik di Jeneponto memanas.

Kini, masyarakat menantikan langkah Paris Yasir dan Islam Iskandar dalam mewujudkan janji-janji kampanye mereka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |