
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa hampir semua jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar setelah Idul Fitri 2025.
"Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan ada juga pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. PSU di daerah-daerah tersebut akan digelar pada 22 Maret 2025.
"Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS," ujarnya.
Menurut Afifuddin, KPU akan menyalahi aturan apabila menjadwalkan seluruh PSU setelah Idul Fitri. Untuk itu, KPU menjalankan PSU sesuai putusan MK.
"Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Afifuddin.
Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: