MK Perintahkan PSU di 25 Daerah, Seruan Evaluasi Total KPU Menggema

1 month ago 25
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (Ilustrasi Foto Ricardo-JPNN)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah dinilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta lembaga tersebut dievaluasi.

“Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin kepada media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ia menegaskan bahwa jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan karena perhitungan masa jabatan yang keliru.

"Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK," tambahnya.

Selain itu, politisi PKB ini juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pilkada. Menurutnya, putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” tegasnya.

Khozin menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 25 daerah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |