MK Larang Polri Isi Jabatan Sipil Jika Tak Mundur, Bahlal Lahadalia Malah Puji Keberadaan Polri di Kementerian

9 hours ago 4
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengharuskan anggota polri yang menduduki jabatan sipil mundur atau pensiun dari kepolisian tidak membuat elite pemerintah memberi dukungan.

Para pejabat bahkan terkesan berkelit dan mencari pembenaran terkait keberadaan anggota polri pada strukturan pemerintahan sipil. Justru memuji keberadaan anggota polri di lembaga sipil.

Pujian tersebut salah satunya diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Bahlil menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.

Hal itu disampaikan Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Bahlil mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal.

Ia menegaskan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujarnya.

Bahlil menegaskan, keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |