
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak memproses secara hukum aktivis yang menginterupsi jalannya rapat Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), di Hotel Fairmont pada Sabtu 15 Maret 2025.
Pigai menilai bahwa, kepolisian bisa menggunakan jalur restoratif atau perdamaian dibandingkan memproses hukum aktivis yang terlibat.
"Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum. Kalau enggak salah ada peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif daripada retributif," kata Pigai, dilansir Instagram resmi @Kementerian_ham Rabu, (19/3/2025).
Usulan yang ditawarkan Pigai, mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pigai kemudian menambahkan, Kementerian HAM akan memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengekang kebebasan sipil dan memberi ruang partisipasi publik.
"Kementerian HAM memastikan pemerintah Presiden Prabowo tidak mengekang kebebasan sipil, memberi ruang partisipasi publik, dan terbuka terhadap kritik," ujar Pigai.
Demikian, Pigai kembali menegaskan berdasarkan landasan sebelumnya bahwa lebih baik jika para aktivis menempuh jalur mediasi.
"Karena itu, atas upaya hukum melaporkan kelompok masyarakat sipil, Menteri HAM meminta agar tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan menempuh jalan mediasi," pungkasnya.
(Besse Arma/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: