Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

3 hours ago 4
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya untuk melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang mengaku telah membayar pajak. Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa sikap tegas tersebut diperlukan untuk menutup celah masuknya barang-barang impor ilegal ke pasar domestik.

Menurut Purbaya, dominasi barang luar negeri di pasar lokal akan menghambat pelaku usaha dalam negeri untuk merasakan manfaat ekonomi secara penuh. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

Karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen menindak tegas praktik jual beli pakaian bekas impor. Para pedagang thrifting yang terdampak kebijakan diminta untuk beralih ke produk-produk lokal. “Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), para pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM namun memiliki pasar yang berbeda, sehingga tidak adil jika usaha mereka dikaitkan dengan potensi mematikan UMKM.

Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya menyatakan rencana peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |