
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghadapi laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan dalam kegiatan orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ, yang menyebutkan bahwa kegiatan orientasi kepemimpinan kepala daerah akan diselenggarakan pada 21–28 Februari 2025 dengan mekanisme pembiayaan melalui PT LTI.
Namun, setelah menuai sorotan publik, Kemendagri menerbitkan surat edaran baru Nomor 200.5/692/SJ, yang mengubah skema pembiayaan menjadi dibiayai penuh oleh APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW menilai perubahan ini menimbulkan kecurigaan, terutama terkait transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut diungkapkan Feri Amsari, akademisi dari Universitas Andalas yang turut melaporkan kasus ini ke KPK, pada Jumat (28/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Proses penunjukan PT LTI sebagai pelaksana kegiatan ini diduga melanggar prinsip transparansi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Feri.
Selain permasalahan transparansi, koalisi juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara kegiatan.
Perusahaan ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kader Partai Gerindra, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai potensi kepentingan politik dalam kebijakan Kemendagri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: